Polres Lamandau – Personel piket Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sambang ke masyarakat di wilayah hukumnya, Senin (6/10/25) Pagi.
Dengan memberikan imbauan kamtibmas terkait maraknya praktik judi online (judol) yang dapat merugikan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebaran judi online di kalangan warga serta memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel berdialog langsung dengan warga dan menjelaskan dampak negatif judi online, baik secara ekonomi maupun sosial. Masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh ajakan atau tautan mencurigakan yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Selain itu, warga juga diajak untuk berperan aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
Kapolsek Lamandau Ipda Agus Santoso, menyampaikan bahwa Polsek Lamandau berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian, termasuk judi online. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik judi online. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merusak ekonomi keluarga dan moral generasi muda,” tegasnya.
Kegiatan sambang dan imbauan ini disambut positif oleh warga, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga lingkungan bebas dari praktik perjudian. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.(Hms)
Tinggalkan Balasan