Muara Teweh, 28 November 2025 — Polres Barito Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (18/11/2025) pukul 09.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso No.02, RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Korban, MS, mengalami luka berat akibat aksi pelaku dan sempat dirawat di RSUD Muara Teweh sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.16 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor FE (52) mendapat telepon dari korban yang dalam keadaan panik mengatakan, “AKU DIRAMPOK ORANG, AKU MATI.” Setelah sambungan telepon terputus, pelapor segera menuju lokasi dan mendapati korban terkunci di dalam kamar dalam kondisi ketakutan serta mengalami luka-luka akibat serangan pelaku.
Dalam interogasi, pelaku berinisial SR (30) mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu samping setelah sebelumnya memutus aliran listrik dengan menurunkan MCB kWh meter rumah tersebut. Pelaku yang sudah mengenal rumah korban dari pekerjaan sebelumnya, menyeret korban dan merampas perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan kalung dengan total kerugian mencapai Rp102.000.000. Pelaku juga sempat mengikat tangan dan menutup mulut korban menggunakan kain untuk menghentikan teriakan korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan menjual sebagian perhiasan emas hasil rampasan seharga Rp62.100.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli tas ransel, handphone, serta berfoya-foya dan bermain judi online. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian yang digunakan pelaku, uang tunai Rp457.000, handphone Vivo Y19s Pro, dan tas ransel merk Polo Gives.
Upaya pengejaran gabungan anggota Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Barito Utara membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 27 November 2025 pukul 10.50 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Sebelumnya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Muara Teweh, Ampah, Sei Gita, hingga Palangka Raya untuk menghindari kejaran petugas.
“Kami bekerja maksimal mengungkap kasus ini karena menyangkut nyawa korban. Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, pelaku berhasil kami amankan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Barito Utara,” ujar Iptu Novendra.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Barito Utara menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)

Tinggalkan Balasan