Tribratanews.kalteng.polri.go.id
Tasik Payawan dan Kamipang – Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Polsek Tasik Payawan dan Kamipang telah melaksanakan imbauan melalui media spanduk bertuliskan “Stop Narkoba” bertempat di Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (27/11/2025) pukul 08.34 WIB
Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang IPDA Didik Aryanto, S.H., M.M. mengungkapkan bahwa imbauan melalui mesia spanduk ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.
Polsek Tasik Payawan dan Kamipang juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba dengan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Mari kita jaga masa depan anak-anak kita. Sukses dan prestasi dapat diraih tanpa narkoba”, tegas IPDA Didik.
Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Laksanakan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Lewat Media Spanduk

Tinggalkan Balasan