Tribratanews.kalteng.polri.go.id
– Katingan – Mencegah terjadinya penyalahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, Polres Katingan gencar melaksanakan sosialisasi larangan pencegahan illegal mining dan penggunaan bahan kimia di seputaran Desa Petak Bahandang dan Desa Baun Bango, Katingan, Prov. Kalteng, Jumat (21/11/2025) pagi.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang IPDA Didik Aryanto, S.H., M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari 4 fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
”Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar”, ucapnya.
Polisi Edukasi Warga Petak Bahandang dan Kamipang Tentang Larangan Tambang Ilegal

Tinggalkan Balasan