Palangka Raya – Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran lalu lintas oleh kalangan pelajar, Satlantas Polresta Palangka Raya memberikan edukasi tentang larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor dalam kegiatan Police Goes To School di SMP Negeri 9 Palangka Raya, Selasa (8/7/2025).
Dalam sesi penyuluhan, personel Kamsel menjelaskan bahwa usia minimal untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun, dan mengemudi tanpa SIM termasuk pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi.
Selain itu, mengendarai sepeda motor di usia dini sangat berbahaya karena belum memiliki kemampuan teknis maupun mental dalam menghadapi dinamika lalu lintas.
“Kami ingin mengingatkan kepada para pelajar dan juga orang tua, bahwa membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor bukan bentuk kasih sayang, tetapi justru membahayakan,” terang Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Kompol Egidio Sumilat.
Melalui kegiatan ini, para siswa terlihat semakin memahami pentingnya menunda keinginan untuk berkendara sampai memiliki SIM dan kesiapan yang cukup. Edukasi ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman sejak usia sekolah. (dk_reborn)