Palangka Raya – Anggota Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan terhadap para tahanan Polda Kalteng yang akan menjalani proses penindahan tahananan ke Kejaksaan Kotawaringin Timur. Selasa (8/7/2025).
Sebanyak 26 orang tahanan yang terdakwa dalam pencurian Tandan Buah Sawit di PT. AKPL. Pengawalan dilakukan dengan ketat demi menjamin keamanan dan ketertiban selama proses pemindahan tahanan menuju pengadilan Kotawaringin Timur.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Z. Sirait, S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimum melaksanakan pengawalan tahanan pencurian tandan buah sawit di PT. AKPL, yang akan di bawa ke kantor pengadilan Kotawaringin Timur serta pengantaran ke kantor Lapas II Sampit.
“Pengawalan ini merupakan bagian dari tugas rutin kami dalam mendukung proses penegakan hukum, serta menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan perpindahan tahanan dari Polda Kalteng ke kantor kejaksaan Kotawaringin Timur,” ujar Arie.
Dalam melaksanakan tugas pengawalan pihaknya bersama Ditreskrimum harus sesuai SOP yang berlaku, di samping menjaga tahanan para petugas yang terseprintkan harus mampu mengamankan dirinya sendiri sebelum mengamankan para tahanan.
Ia menekankan, setiap anggota harus memperhatikan keselamatan diri dan orang yang di kawal dan jangan sampai lengah terhadap situasi disekitar.
“Kegiatan pengawalan ini mencerminkan profesionalisme kami dalam melaksanakan tugasnya, serta komitmen Polda Kalteng dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan aman,” tutupnya. (Hf/adji).