Palangka Raya – Upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama seluruh Polsek jajaran pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Aipda Priyo Waluyo dengan menyampaikan sosialisasi di wilayah Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/7/2025) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda M. Hafiizh Ramadhan menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan tentang maklumat yang diterbitkan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.
“Maklumat Bapak Kapolda Kalteng berisi tentang larangan terhadap aktivitas pembakaran lahan, perkebunan dan hutan, yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Ipda M. Hafiizh Ramadhan pun berharap agar masyarakat turut mendukung dan membantu upaya yang dilakukan kesatuannya untuk mencegah terjadinya karhutla, khususnya pada wilayah Kecamatan Bukit Batu.
“Mari kita jaga kelestarian alam Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah yang kita cintai ini dari terjadinya karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap, selalu ingat untuk stop membakar hutan dan lahan,” pungkasnya. (pm)