Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, anggota Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Ilegal Logging dan Ilegal Meaning”, Rabu (02/07/2025) Pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO S.I.K melalui Kapolsek IPTU MUH. DIAN DZIKRILLAH, S.Tr.K. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang Larangan Praktek Ilegal Logging dan Meaning.
”Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada Masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan ilegal logging dan ilegal meaning tidak dibenarkan serta ada Sanksi Hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.(PTWS)
Beranda
Uncategorized
Polsek Tws Garing dan Pulau Malan rutin sosialisasi larangan ilegal Logging dan Meaning.
Polsek Tws Garing dan Pulau Malan rutin sosialisasi larangan ilegal Logging dan Meaning.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Palangka Raya – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata, personel Polsek Bukit…
Palangka Raya – Menyikapi adanya kegiatan seni budaya Kuda Lumping di Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan…

Palangka Raya – Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,…

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan Unit Inafis Satuan…

Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aiptu Tutut Ari Bowo jajaran Polresta Palangka Raya, Polda…